Lowongan Pekerjaan: Kemenag Buka Rekrutmen 6000 Pendamping Proses Produk Halal, Syarat Ijazah Minimal SMA

13 Agustus 2022, 09:13 WIB
Lowongan Pekerjaan Pendamping PPH Kemenag. /kemenag.go.id/

LINGKAR MADURA - Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka lowongan 6000 pekerjaan.

Kemenag akan merekrut 6.179 Pendamping Proses Produk Halal (Pendamping PPH).

Proses rekrutmen ini dilakukan secara online melalui laman ptsp.halal.go.id mulai tanggal 15 hingga 31 Agustus 2022.

Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Habisi Nyawa Brigadir J karena Melukai Harkat Martabat Keluarga, Netizen: Gak Percaya

Menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, rekrutmen ini dilakukan dalam rangka mempercepat pencapaian target 10 juta produk bersertifikat halal tahun 2022.

"Nantinya para Pendamping PPH ini bertugas untuk membantu proses sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan pelaku usaha (self declare),” ujar Aqil, di Jakarta, Jumat kemarin, 12 Agustus 2022.

Ia menambahkan bahwa rekrutmen Pendamping PPH ini dilakukan di 229 kecamatan pada 13 provinsi di Indonesia.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo Besok Lusa 14 Agustus 2022: Buatlah Kemajuan yang Pesat Hari Ini

Provinsi-provinsi itu jelas Aqil menjadi target percepatan sertifikasi halal semester ke-2 tahun 2022.

Pendamping PPH adalah orang perorangan yang melakukan proses pendampingan PPH..
Rekrutmen untuk kali ini dilaksanakan secara terpusat melalui laman ptsp.halal.go.id.

Berikut beberapa persyaratan yang harus dipenuhi calon pelamar untuk dapat mengikuti Pelatihan Pendamping PPH:

Baca Juga: Biodata Ferdy Sambo Lengkap dengan Istri, Keluarga, Suku, Jejak Karier Hingga Prestasi, Simak Profilnya

a.Warga Negara Indonesia;
b.Beragama Islam;
c.Memiliki wawasan luas dan memahami syariat mengenai kehalalan produk; dan
d.berpendidikan paling rendah lulusan MA/SMA atau sederajat.

Para pelamar nantinya akan mengikuti pelatihan Pendamping PPH di Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LPPPH) yang mereka pilih.

Jika lulus dan mendapatkan sertifikat, maka berhak menjadi Pendamping PPH.

Baca Juga: Hasil Pertandingan Final Piala AFF U-16, Indonesia vs Vietnam Babak Pertama, Ada Gol Cantik Kafiatur!

Sebagai informasi awal, calon pelamar dapat mempelajari kriteria produk yang masuk kategori self declare yang terdapat pada Keputusan Kepala BPJPH nomor 33 tahun 2022 pada tautan berikut: bit.ly/kepkaban33.

Informasi lebih lanjut juga akan disampaikan melalui akun instagram BPJPH (https://instagram.com/halal.indonesia).

Adapun kuota rekrutmen Pendamping PPH per provinsi, sebagai berikut: Bali 242 orang, Banten100 orang, DI Yogyakarta 114 orang, DKI Jakarta 318 orang, Jawa Barat 3.600 orang.

Baca Juga: Ginjal Akan Rusak jika Anda Terus-menerus Melakukan 9 Hal Ini

Kemudian Jawa Tengah 800 orang, Jawa Timur 239 orang, Kalimantan Timur 11 orang,
Kepulauan Bangka Belitung 33 orang.

Berikutnya Riau 17 orang, Sulawesi Tengah 400 orang, Sumatera Selatan 205 orang dan Sumatera Utara 100 orang.***

Editor: Nawaf

Sumber: Kemenag RI

Tags

Terkini

Terpopuler