Cek Bantuan Subsidi Upah (BSU) Bagi Pekerja Gaji Dibawah Rp.3 Juta, Simak Syarat dan Daftar Penerimanya!

6 April 2022, 12:21 WIB
Ilustrasi. Pemerintah akan beri bantuan subsidi upah bagi pekerja dengan gaji bawah 3 juta. /unsplash.com/mufid majnun

LINGKAR MADURA - Pemerintah kembali mengumumkan akan mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU 2022) yang dikabarkan akan cair April 2022.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi tenaga kerja yang memiliki gaji dibawah Rp. 3 Juta perbulan.

Bantuan subsidi ini, akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, Pemerintah akan kembali memberikan subsidi upah. 

Besarannya yakni Rp 1 juta per orang untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp. 3 Juta per bulan.

Baca Juga: Prancis akan Berikan Bantuan 500 Tentara di Rumania di Tengah Krisis Ukraina

Dikutip dari Antara News, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers PPKM menjelaskan “Tadi ada arahan bapak Presiden terkait program BSU ini agar terus dimatangkan,” ujar Airlangga Hartarto menjelaskan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ini merupakan salah satu bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) tahun 2022.

BSU 2022 ini akan diberikan kepada pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Besok 15 Maret 2022: Cobalah Minta Bantuan Rekanmu, Hal Tidak Terduga akan Terjadi

Berikut syarat-syarat untuk mencairkan BSU 2022:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
  2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan
  3. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3 juta. Besaran ini mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2021.
  4. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3 juta maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.
  5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
  6. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Hari Ini 25 Maret 2022: Mintalah Bantuan Orang Lain Jika Perencanaan Kariermu Kacau

Bagi pekerja yang memastikan status penerimaan BSU 2022 bia cek daftar penerima secara online melalui situs kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut cara daftarnya:

  1. Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
  2. Daftar akun

Jika belum memiliki akun, Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

  1. Login, dengan melengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi
  2. Cek pemberitahuan, apakah anda mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

Baca Juga: Bantuan PIP Kemendikbud 2022 Belum Cair? Simak Rincian Dana dan Cara Cek Penerima Bantuannya Disini

Demikian informasi mengenai syarat dan cara cek daftar penerima BSU untuk pekerja dengan gaji dibawah Rp.3 Juta.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler