Kronologi Aksi Pemerkosaan Pemilik Warteg tehadap Pegawainya Sendiri, Korban Menangis dengan Badan Terluka

11 Februari 2022, 10:52 WIB
Ilustrasi. Seorang karyawan perempuan menjadi korban pemerkosaan bos warteg. /Foto : Pixabay / Diana Cibotari/

LINGKAR MADURA- Seorang pemilik Warung Tegal (Warteg) berinisial EW (50)  yang diduga telah memperkosa pegawai nya sendiri di Cikarang Baru Kecamatan Utara Bekasi.

Pelaku melakukan aksi bejatnya saat sang istri tengah pulang kampung ke daerah Tegal, Jawa Tengah.

Peristiwa tersebut sempat viral di media sosial dalam bentuk video amatir, dalam tayangan video tersebut sejumlah warga mendatangi warung tegal milik EW setelah warga sekitar mendengar teriakan minta tolong dari korban.

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Persikabo 1973 vs Persita Hari Ini, 3 Pemain Laskar Padjajaran Sembuh dari Covid-19

Warga pun berdatangan tetapi pelaku EW mengelak ada suara minta tolong di dalam  dapur.  Setelah di cek kebelakang suara yang ditengarai dari tempat memasak, ternyata suara itu muncul dari kamar karyawan yang terkunci dari luar.

Setelah dipaksa dibuka, ada korban yang sedang menangis dengan badan terluka.

Setelah ditanya korban mengatakan telah dipekosa oleh bosnya EW, Seketika warga pun murka lalu menghajar EW. Pelaku sempat membantah melakukan aksi bejatnya tersebut.

Baca Juga: Prediksi Pertandingan Persikabo 1973 vs Persita di BRI Liga 1, Rakic Siap Bawa Laskar Padjajaran Menang

EW akhirnya mengakui perbuatannya tetapi dia lalu mencoba bunuh diri dengan sebilah kujang.

Kepala Kepolisian Sektor Cikarang Utara, Komisaris Mustakim membenarkan peristiwa tersebut.

“Benar ada peristiwa tersebut. Pelaku juga sempat mau bunuh diri namun berhasil dicegah,” ucap dia.

Baca Juga: KODE REDEEM FF TERBARU Hari Ini 11 Februari 2022, Segera Klaim Berbagai Hadiah Menarik Lengkap dengan Caranya

Mustakim menceritakan insiden bermula saat pelaku mengetuk pintu kamar korban pada Minggu, 6 Februari 2022, sekira pukul 05.30 WIB. Setelah dibukakan pintu, pelaku langsung mendorong korban hingga terjatuh ke lantai dalam posisi terlentang. Kemudian, pelaku langsung membekap korban dan melakukan pengancaman.

"Mulut korban disumpal dengan lap meja dan mengancam korban agar tidak berteriak," katanya.

Ketika korban tak berdaya, pelaku kemudian menyetubuhi korban secara paksa. Setelah nafsu birahinya terpuaskan, pelaku keluar dari kamar untuk mengambil pisau di dapur. Sambil mengacungkan mata pisau ke arah korban, pelaku kembali mengancam akan membunuh korban apabila berteriak.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Persela Lamongan Vs Persebaya BRI Liga 1 Hari Ini 10 Februari 2022 Kick Off 20.45 WIB

"Korban kemudian mengunci kamar dan menghubungi keluarganya yang tinggal tak jauh dari lokasi kejadian. Dia kemudian membuka pintu kamar dan mau keluar warteg, tapi pintu dikunci oleh pelaku," katanya.

Tak lama setelahnya, keluarga korban mendatangi warteg tersebut untuk menangkap EW. Namun, ia mengambil kujang dan mengancam akan mengakhiri hidupnya apabila ditangkap oleh warga.

"Pelaku sempat menusukkan sajam ke perutnya sendiri sehingga terluka. Terus warga ambil senjatanya, kemudian pelaku kami bawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan," tutur Mustakim.

 

EW dikenakan Pasal 81 UU ayat 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.***

 

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler