Sedang Junub, Apakah Sah Berpuasa? Ini Penjelasan Lengkapnya!

- 8 Agustus 2022, 12:26 WIB
Ilustrasi wudhu - Ketahui Tata Cara Mandi Wajib (Junub) Sesuai Syariat Islam Beserta Doanya
Ilustrasi wudhu - Ketahui Tata Cara Mandi Wajib (Junub) Sesuai Syariat Islam Beserta Doanya /Pexels/Farooq Khan

LINGKAR MADURA – Di dalam Al-Quran surat Al Baqarah ayat 187, memang tidak langsung menegaskan mengenai sah dan tidaknya puasa seseorang yang ada dalam keadaan junub.

Dalam ayat tersebut menegaskan mengenai kebolehan seseorang (suami istri) untuk melakukan bersetubuh (bercampur) pada malam hari di bulan Ramadhan.

Adapun yang dimaksud dengan malam hari adalah terbenamnya matahari atau setelah berbuka puasa sampai terbit fajar yaitu sampai batas waktu dimulainya ibadah puasa.

Jadi dapat disimpulkan bahwa dalam ayat tersebut menjelaskan suami istri dibolehkan untuk melakukan bersetubuh pada malam hari di bulan Ramadhan hingga terbit fajar.

 Baca Juga: 5 Pesugihan Terkuat di Indonesia, Meminta Tumbal Nyawa sampai Syarat Bersetubuh

Lalu apakah sah jika seseorang yang dalam kondisi junub sedang berpuasa?

Menurut teori usul fiqih, suatu ayat atau nash dapat pula diambil pengertiannya berdasarkan pada atau dipahami dari isyaratnya (isyaratu al-nash).

Maksudnya adalah bahwa pengertian itu tidak diambil secara langsung dari lafadz-lafadz atau susunan kata-kata nash tersebut tetapi berdasarkan pada isyaratnya.

Pengertian yang diambil berdasarkan pada isyarat ini merupakan keharusan logis dari lafadz-lafadz atau susunan kata-kata yang terdapat dalam nash tersebut.

Dengan kata lain, pengertian itu tidak ditunjukkan secara langsung atau tidak dimaksudkan oleh lafadz-lafadz atau susunan kata-kata nash itu, tetapi keharusan logis, baik terang maupun tersembunyi, menunjukkan pada adanya pengertian itu.

Jadi, puasa seseorang dalam keadaan junub hukumnya adalah sah.

 Baca Juga: Cara Daftar Jadi Tamu Undangan Upacara Kemerdekaan HUT RI ke-77, Lengkap dengan Persyaratannya

Hal tersebut dijelaskan dalam surat Al Baqarah ayat 187 dijelaskan bahwa suami isteri diperkenankan untuk melakukan bersetubuh pada malam hari di bulan Ramadhan hingga terbit fajar.

Terbit fajar ini adalah saat dimulainya ibadah puasa. Oleh karena itu ayat itu membolehkan suami istri melakukan bersetubuh sampai saat dimulainya ibadah puasa.

Karena bersetubuh dibolehkan sampai saat dimulainya lbadah puasa, maka konsekuensinya adalah pada saat mulai ibadah puasa itu suami istri dalam keadaan junub.

Karena bersetubuh dibolehkan sampai saat dimulainya ibadah puasa Ramadhan maka konsekuensinya puasa dalam keadaan junub itu boleh artinya puasanya seseorang dalam keadaan junub itu hukumnya sah.

 Baca Juga: Arti Mimpi Bersetubuh dengan Orang Lain, Begini Penjelasannya Menurut Buya Yahya

Mengenai sahnya puasa bagi seseorang yang dalam keadaan junub itu ditunjukkan pula oleh dalil yang berupa Hadist Nabi Muhammad SAW.

Hadist yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah: Rasulullah SAW pernah bangun pagi dalam keadaan junub karena bersetubuh bukan karena mimpi, kemudian beliau tidak buka puasa, (membatalkan puasanya) dan tidak pula mengqadhanya.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ummu Salamah).

Selain itu ada juga hadist yang diriwayatkan Muslim dari ‘Aisyiyah: “Waktu fajar di bulan Ramadhan sedang beliau dalam keadaan junab bukan karena mimpi, maka mandilah (mandi janabat) beliau dan kemudian berpuasa” (HR. Muslim dari’Aisyah).

 Baca Juga: 5 Pesugihan Terkuat di Indonesia, Meminta Tumbal Nyawa sampai Syarat Bersetubuh

Wallahua’lam Bii Shawab.***

Editor: Machallafri Iskandar

Sumber: Muhammadiyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x