Pahami Syarat Wajib dan Syarat Sah Sholat Jum’at Berikut Ini, Nomor 2 Paling Penting

- 16 April 2022, 09:23 WIB
Ilustrasi sholat jumat. Haji Fakir bisa ditempuh umat muslim di Indonesia dan dunia sebagai solusi menggelar haji di tengah wabah pandemi Covid-19.
Ilustrasi sholat jumat. Haji Fakir bisa ditempuh umat muslim di Indonesia dan dunia sebagai solusi menggelar haji di tengah wabah pandemi Covid-19. /pikiran-rakyat.com/ARMIN ABDUL JABBAR/

LINGKAR MADURA – Menjadi hari yang paling istimewa dibandingkan hari-hari lainnya, terdapat suatu ibadah yang mana ibadah tersebut hanya dilakukan umat islam pada hari jum’at. Ibadah ini tidak lain adalah sholat jum’at.

Sholat jum’at hukumnya wajib bagi laki-laki dan tidak wajib oleh perempuan. Pada hari jum’at, para kaum laki-laki tidak melaksanakan sholat dzuhur seperti hari-hari biasa melainkan melaksanakan sholat jum’at sebagai penggantinya.

Sebagaimana kata jum’at diambil dari kalimat al-jamu’ (berhimpun) yang dapat diartikan sebagai dimana umat islam senantiasa berkumpul untuk melaksanakan ibadah pada Allah SWT, maka sholat jum’at bisa dikatakan sebagai inti dari hari jum’at.

Baca Juga: Ciro Alves: Dari Alasan Gabung ke Persib Bandung, Target Hingga Nomor Punggung

Bagaimana syarat wajib dan syarat sah sholat jum’at ? menurut buku Fadhilah Hari Jum’at karangan Moh. Sanusi terdapat beberapa syarat wajib dan syarat sah sholat jum’at yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut diterima di sisi Allah SWT.

A. Syarat Sah Sholat Jum’at

Terdapat beberapa syarat sah sholat jum’at yaitu sebagai berikut:

1. Mendirikan sholat jum’at harus dilakukan di sebuah tempat yang penduduknya menetap baik desa maupun kota.

Baca Juga: HASIL PERTANDINGAN AC Milan vs Genoa, I Rossoneri Rebut Kembali Puncak Klasemen Serie A

Tidak sah sholat jum’at apabila dikerjakan ditempat yang penduduknya tidak menetap contoh melaksanakan sholat jum’at di musholla pariwisata yang mana penduduk di tempat tersebut akan pergi ketika tempat pariwisata di tutup

Namun untuk masalah satu ini biasanya tidak terlalu menjadi masalah besar dikarenakan pada umumnya sholat jum’at dilaksanakan di masjid-masjid.

2. Dilaksanakan dengan berjama’ah. Sholat jum’at tidak sah hukumnya apabila hanya dikerjakan seorang diri.

Baca Juga: Lailatul Qadar: Pengertan, Keutamaan Serta Cara Mendapatkan Kemuliaannya

Mengenai jumlah jama’ah pada sholat jum’at terdapat perbedaan pendapat di kalangan para ulama.

Imam Abu Hanifah mengatakan 4 orang jama’ah maka boleh sholat jum’at. Imam Auzai’i mengatakan 12 orang maka boleh sholat jum’at. Sedangkan Imam Syafi’i mengatakan 40 orang maka boleh sholat jum’at.

3. Dilakukan pada waktu dzuhur. Sholat jum’at memang tidak bisa dilaksanakan pada sembarang waktu yang penting di hari jum’at, tidak bisa. Sholat jum’at hanya dikerjakan pada waktu dzuhur saja.

Baca Juga: Ramalan zodiak Pisces Hari Ini 16 April 2022: Ini Adalah Keberuntunganmu, Namun Jangan Tergesa-gesa

4. Melaksanakan sholat jum’at harus di dahului oleh 2 khutbah. Sholat jum’at dikatakan tidak sah apabila tidak di dahului oleh 2 khotbah.

Al-Mawardi Rhimahullah Ta’ala dari madzhab para fuqaha seluruhnya menyampaikan bahwa khutbah jum’at merupakan sesuatu yang wajib dan menjadi syarat sah sholat jum’at dan tidak sah sholat jum’at seseorang apabila tidak di dahului dengan 2 khutbah.

B. Syarat Wajib Sholat Jum’at

Terdapat beberapa syarat wajib sholat jum’at, yakni sebagai berikut.

Baca Juga: Ramalan zodiak Aquarius Hari Ini 16 April 2022: Disiplin Adalah Kunci Kesehatanmu, Maka Lakukanlah

1. Islam
2. Baligh (dewasa). Anak-anak tidak diwajibkan melaksanakan sholat jum’at
3. Berakal
4. Laki-Laki. Perempuan tidak wajib melaksanakan sholat jum’at
5. Sehat jasmani dan rohani
6. Menetap / Bukan Musafir

Itulah beberapa syarat sah dan syarat wajib sholat jum’at yang perlu anda ketahui.

Jangan sampai kita hanya asal sholat jum’at dengan ikut-ikutan saja namun tidak mengetahui syarat wajib dan syarat sah tersebut. Semoga bermanfaat.***

Sumber: buku Fadhilah Hari Jum’at karangan Moh. Sanusi

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Buku Fadhilah Hari Jum’at karya Moh. Sanusi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah