Apakah Sikat Gigi di Siang Hari Saat Ramadhan dapat Membatalkan Puasa? Simak Jawaban Ini

- 5 April 2022, 12:40 WIB
Ilustrasi Sikat Gigi
Ilustrasi Sikat Gigi /Pixabay/ Bru-nO/

LINGKAR MADURA - Sikat gigi saat menjalankan ibadah puasa masih sering dilakukan oleh sebagian orang.

Padahal sangat terlihat jelas bahwa kegiatan menyikat gigi adalah memasukkan air ke dalam mulut dan juga memasukkan alat dan bahan pembersih gigi yang berupa sikat gigi dan pasta gigi ke dalam mulut.

Lalu, sebenarnya bagaimana hukum menyikat gigi di saat berpuasa? Apakah kegiatan tersebut dapat membatalkan puasa sehingga menyebabkan puasa tidak sah?

Sesuai penjelasan dari KH. Yahya Zainul Maarif melalui video unggahan akun YouTube @albahjahtv, bahwa kegiatan menyikat gigi di bulan puasa tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Jadwal Piala AFF Futsal 2022 Lengkap, Dari Babak Penyisihan Hingga Babak Final

Namun dihukumi makruh, yang artinya jika dilakukan tidak mendapatkan dosa, dan jika tidak dilakukan mendapatkan pahala.

Tetapi kegiatan menyikat gigi saat puasa ini memiliki risiko. Jika air atau pasta gigi yang digunakan membersihkan gigi dan mulut tertelan, maka hukumnya haram dan dapat membatalkan puasa.

Buya Yahya juga melanjutkan penjelasannya bahwa memasukkan sesuatu ke mulut saat berpuasa ada empat hukum, yaitu:

Membatalkan, saat seseorang yang memasukkan sesuatu ke dalam mulut dan dengan sengaja sesuatu tersebut ditelan. Contohnya: ketika ada seseorang yang sedang berpuasa berkumur, tetapi air kumurannya tidak dikeluarkan lagi, tetapi ditelan dengan sengaja.

Halaman:

Editor: Yoga Pratama Widiyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x