LINGKAR MADURA – Kebudayaan Indonesia sedikit banyak bersinggungan dengan hal supranatural yang tak kasat mata.
Hal ini membuat keberadaan sihir bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi masyarakat Indonesia.
Banyak pandangan mengenai apa yang dimaksud dengan sihir. Salah satunya tertulis dalam jurnal yang dikeluarkan oleh UIN Sultan Syarif Kasim Riau.
Baca Juga: Apa Perbedaan antara Jin, Setan, dan Iblis? Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Pada jurnal tersebut tertulis:
“Sihir adalah perbuatan ajaib yang dilakukan dengan pesona dan kekuatan gaib (gunaguna, mantra ataupun jampi-jampi) yang digunakan untuk tujuan tertentu,seperti penangkal dan mencelakai orang,” dikutip dari Jurnal yang dikeluarkan oleh UIN Sultan Syarif Kasim Riau pada 25 November 2021.
Dalam Al Quran, tentang sihir ini terdapat dalam Surat Al Baqarah ayat 102, yang menjelaskan tentang awal mula adanya sihir dan bagaimana cara menangkal sihir yang diajarkan oleh Malaikat Harut dan Marut.
Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab Kerasukan dan Terkena Sihir menurut Ustadz Khalid Basalamah
Sebagian ulama mengungkapkan bahwa mempelajari atau pun mengajarkan ilmu sihir hukumnya adalah haram.