Hukum Pernikahan Online berdasarkan Hasil Ijtima MUI, Berikut Penjelasan Lengkapnya

- 13 November 2021, 16:45 WIB
Ilustrasi nikah
Ilustrasi nikah /Pixabay.com/

LINGKAR MADURA- Majelis Ulama Indonesia (MUI) gelar Ijtima para Ulama pada 9-11 November 2021.

Acara yang dihadiri oleh 700 Ulama dan beberapa perwakilan perguruan tinggi dari seluruh Indonesia ini menyepakati lima fatwa.

Dari kelima fatwa tersebut, salah satunya adalah tentang hukum pernikahan online.

Baca Juga: Mendikbudristek Sebut Perguruan Tinggi di Indonesia Darurat Pandemi Kekerasan Seksual

Berdasarkan hasil Ijtima selama dua hari tersebut, secara resmi MUI memutuskan bahwa hukun mengenai Pernikahan Online adalah sah.

Ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh pasangan yang akan menikah secara online.

Dikutip dari situs resmi MUI pada 13 November 2021, berikut ketentuan hukum yang ditetapkan oleh MUI terhadap Pernikahan Online:

Baca Juga: Jangan Lakukan 6 Hal Ini Ketika Sedang Sholat, Salah Satunya Jangan Menguap

1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, apabila tidak memenuhi salah satu syarat sah dalam ijab Kabul pernikahan, yakni dilakukan dengan berada dalam satu majelis, dengan lahfadz yang jelas, dan bersambung antara ijab dan Kabul secara langsung.

2. Dalam hal calon mempelai pria dan wali secara fisik tidak bisa berada dalam satu tempat yang sama, ijab Kabul dalam pernikahan bisa dilakukan dengan cara mewakilkan

3. Dalam hal para pihak tidak bisa hadir dan atau tidak mau mewakilkan, pelaksanaan akad nikah secara online dapat dilakukan dengan syarat harus berada dalam satu majelis yang sama, lahfadz yang jelas yang ditandai dengan beberapa hal berikut

Baca Juga: 3 Khasiat Memakai Kaos Kaki Basah Saat Tidur, Salah Satunya Mengusir Rasa Lelah

4.  Wali nikah, calon pengantian pria, dan dua orang saksi dipastikan terhubung dalam melalui jejaring virtual yang meliputi suara dan gambar (audio visual).

5. Dilakukan dalam waktu yang sama.

6. Adanya kepastian tentang kebenaran tentang keberadaan para pihak yang terlibat dalam pernikahan.

Baca Juga: 5 Gaya Bahasa Sindiran yang Sebenarnya Perlu Kamu Pelajari, Simak Selengkapnya!

7. Pernikahan online  yang tidak membuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat nomer tiga hukumnya tidak sah.

8. Pernikahan yang dilakukan secara online harus dicatatkan pada pada para penjabat pembuat akta nikah yang ada di KUA. ***

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: MUI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah