Hak Harta bagi Suami Istri Menurut Islam, Ini Kata Ustadz Abdul Somad

- 20 Agustus 2021, 10:04 WIB
Hak Harta bagi Suami Istri Menurut Islam, Ini Kata Ustadz Abdul Somad/Pexels
Hak Harta bagi Suami Istri Menurut Islam, Ini Kata Ustadz Abdul Somad/Pexels /Ahsanjaya

LINGKAR MADURA - Dalam kehidupan berumah tangga, wajib hukumnya seorang suami memberikan nafkah kepada istri dan anaknya.

Bahkan dalam beberapa kondisi, tak hanya suami yang bekerja mencari nafkah tetapi istri juga ikut terlibat.

Namun tetap nafkah suami wajib hukumnya dan harus diatur sedemikian rupa untuk keperluan rumah tangga.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Aries, Taurus, Gemini dan Cancer, Jumat, 20 Agustus 2021

Karena merupakan kewajiban utama seorang suami, lalu bolehkan suami menyembunyikan uang dari istri ?

Dalam sebuah pengajian di Pomala Sulawesi Tenggara yang ditayangkan pada kanal Youtube Ustadz Abdul Somad Official 19 Agustus 2021 lalu, Ustadz Somad menjelaskan tentang hak harta suami istri.

Ia menjelaskan, bahwa laki-laki yang telah menikah tidak memiliki hak harta dari istrinya.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Leo, Virgo, Libra dan Scorpio, Jumat, 20 Agustus 2021

Sedangkan kebalikannya, seorang istri berhak atas harta dari suaminya.

Ustadz Abdul Somad juga menjelaskan, perihal hak harta suami istri juga tercantum dalam Surat An-Nisa ayat 12 yang berbunyi :

وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ

Artinya: Bagi kalian para suami adalah separuh dari harta yang ditinggalkan oleh para istri kalian bila mereka tidak mempunyai anak.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Harian Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces, Jumat, 20 Agustus 2021

Kemudian Ustadz Somad menambahkan, jika sudah memiliki anak maka untuk para suami hanya mendapatkan dua puluh lima persen.

"Kalau dia punya anak, kamu dapat dua puluh lima persen," imbuhnnya.

Ia kembali menegaskan, bahwa dalam sejumlah harta yang dimiliki para suami itu terdapat hak dari istri mereka.

Baca Juga: 7 Idol K-Pop yang Ngaku Kecanduan Kopi, Adakah idolamu?

Sedangkan dalam harta yang dimiliki oleh para istri, tidak ada hak suami di dalamnya.*** 

 

Editor: Mega Ayu Maulidina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah