Bagaimana Hukum Mencukur Bulu Kemaluan Menurut Rasulullah SAW? Simak Selengkapnya

- 9 Agustus 2021, 13:50 WIB
Berikut ini penjelasan terkait hukum mencukur bulu kemaluan menurut Rasulullah SAW
Berikut ini penjelasan terkait hukum mencukur bulu kemaluan menurut Rasulullah SAW /Pixabay/Capri23auto

LINGKAR MADURA - Berikut ini penjelasan tentang hukum mencukur bulu kemaluan menurut Rasulullah SAW.

Di dalam Islam, mencukur kemaluan masuk dalam salah satu sabda Rasulullah SAW.

Beliau menyebut bahwa mencukur kemaluan merupakan sunah dan menjadi fitrah yang baik.

Baca Juga: Apakah Menghisap Kemaluan Suami saat Berhubungan Intim Dibolehkan dalam Islam? Istri Wajib Tau

Rasulullah SAW bersabda: “Fitrah ada 5: khitan, mencukur bulu kemaluan, memendekkan kumis, potong kuku, dan mencabut bulu kemaluan.” (HR. Bukhari 5891 dan Muslim 257).

Selain itu, mencukur bulu kemaluan ternyata memiliki banyak manfaat dalam aspek kesehatan, khususnya kebersihan tubuh.

Salah satunya yaitu dapat meningkatkan pembuluh darah saat berjima' dan terhindar dari penyakit karena bakteri yang tumbuh.

Baca Juga: Suami Berhubungan Intim dengan Istri Menggunakan Alat Bantu, Boleh atau Haram? Ini Penjelasan Buya Yahya

ari A’isyah ra, bahwa Nabi SAW bersabda: “Ada sepuluh hal dari fitrag (manusia); Memangkas kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung), potong kuku, membersihkan ruas jari-jemari, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kumis dan istinjak (cebok) dengan air.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah).

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x