Bagaimana Penghitungan Zakat Profesi? Begini Caranya!

14 April 2023, 11:48 WIB
Begini cara Penghitungan Zakat Profesi /Pixabay/jarmoluk/pixabay.com

 

LINGKAR MADURA - Zakat profesi atau zakat penghasilan merupakan zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesi tertentu dimana hal tersebut mendatangkan penghasilan (uang) dan memenuhi syarat nisab (batas minimum untuk wajib zakat. Zakat profesi sendiri merupakan bagian dari zakat mal yang harus dikeluarkan atas pendapatan yang diperoleh.

Tujuan zakat profesi sendiri tidak lain untuk memperoleh keberkahan dan menolong orang lain yang memang membutuhkan. Setiap umat muslim yang memenuhi syarat diwajibkan untuk membayar zakat profesi. Nah, kira-kira apakah itu zakat profesi dan bagaimanakah perhitungan zakat profesi menurut Islam?

Penghitungan Zakat Profesi

Sebelum mengenal bagaimana penghitungan zakat profesi, ada baiknya mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud zakat profesi.

Pada dasarnya, hukum zakat profesi tidak berlaku wajib pada setiap muslim. Pasalnya, hanya orang-orang dengan penghasilan sesuai nisab atau batasan yang telah ditentukan dalam Islam saja yang diwajibkan untuk membayar zakat profesi.

Baca Juga: Contoh Sambutan Atau Pidato Lengkap untuk Acara Bukber dengan Teman Kantor dan Teman Kerja

Adapun dalil terkait zakat profesi, yakni terdapat dalam Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188. Dimana pada ayat tersebut dijelaskan bahwa seorang muslim tidak diperkenankan memakan harta yang batil, sehingga setiap harta yang memenuhi nisab harus dizakatkan untuk mensucikan harta tersebut.

Zakat profesi sendiri berkaitan dengan pendapatan atau penghasilan yang diperoleh selama satu tahun dari pekerjaan yang tidak melanggar syariah atau halal. Berdasarkan fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) penghasilan yang dimaksud yakni gaji, upah, jasa, honorarium dan jenis lain yang berasal dari sesuatu yang halal. Nah, berikut ini cara menghitungkan zakat profesi menurut Islam.

Nisab zakat profesi, yakni senilai dengan 85 gram emas, sehingga nilainya bisa fluktuatif mengikuti naik turunnya harga emas. Apabila saat ini harga emas senilai Rp 800.000 per gram, maka nisab zakat profesinya yakni Rp800.000 dikali dengan 85, yaitu Rp68.000.000.

Baca Juga: Contoh Pidato dan Sambutan dalam Acara Bukber dengan Alumni atau Reuni Lengkap

Selanjutnya untuk menentukan apakah Anda berkewajiban mengeluarkan zakat profesi atau tidak dapat menggunakan cara berikut ini, yaitu Rp68.000.000 dibagi dengan 12 bulan, hasilnya Rp5.666.666. Nah, jika penghasilan per bulan Anda sudah mencapai angka tersebut atau lebih maka Anda wajib untuk mengeluarkan zakat profesi karena sudah mencapai nisab.

Di samping itu, para ulama juga menyebutkan bahwa cara menghitung zakat profesi sangat mudah, yaitu besarannya 2,5% dari total penghasilan yang didapatkan.

Sebagian ulama berpendapat bahwa penghasilan yang dimaksud adalah penghasilan kotor yang kemudian dihitung langsung.

Untuk mempermudah perhitungan, misalnya penghasilan per bulan Rp6.000.000 maka zakat profesi yang dibayarkan yakni 2.5% dikali dengan Rp6.000.000, yaitu Rp 150.000  zakat yang harus dibayarkan setiap bulan.

Tunaikan Zakat Profesi dengan Mudah dan Aman di Blibli

Demikian penjelasan terkait bagaimana cara menghitung zakat profesi yang harus dibayarkan. Apabila Anda ingin menunaikan kewajiban membayar zakat profesi dengan mudah dan aman maka dapat melalui aplikasi Blibli. Blibli juga bekerja sama dengan badan amil nasional yang terpercaya dalam menyalurkan zakat profesi Anda.

Baca Juga: Siapakah Anas Urbaningrum Sebenarnya? Simak Profil dan Biodata Mantan Ketua Umum Partai Demokrat

Ada beberapa badan amil zakat nasional yang bekerja sama dengan Blibli terkait pengelolaan zakat profesi yang sudah terbukti aman dan amanah, diantaranya ASAR Humanity, BAZNAS, Dompet Dhuafa, Daarul Qur’an, Yatim Mandiri, Inisiatif Zakat Indonesia dan Rumah Zakat. Badan amil tersebut akan menyalurkan zakat profesi Anda ke tangan yang membutuhkan. Cukup dengan Blibli Anda dapat dengan mudah dan amanah membayar zakat profesi.

Blibli merupakan marketplace ternama di Indonesia yang terpercaya dalam pengelolaan zakat dan bekerja sama dengan berbagai badan amil nasional yang pastinya telah amanah. Cukup install aplikasi Blibli di smartphone Anda dan tunaikan zakat profesimu segera. ***

Editor: Yoga Pratama Widiyanto

Tags

Terkini

Terpopuler