Kentut ketika Salat tapi Tidak Berbau dan Tidak Berbunyi, Bagaimana Hukumnya?

3 September 2022, 20:29 WIB
Hukum kentut setelah berwudhu. /Instagram @sufron03/

LINGKAR MADURA - Sebuah pertanyaan, kentut ketika salat tapi tidak berbau dan tidak berbunyi, bagaimana hukumnya?

Apakah membatalkan salat atau tidak?

Dilansir dari Instagram @islam_update, 3 Agustus 2022, ada beberapa pertanyaan yang melayang ke Komisi Tetap Fatwa dan Riset Ilmiah (Saudi Arabia) dan Syekh Shalih Al-Fauzan, terkait buang angin atau kentut.

Baca Juga: NONTON Lord of The Rings: The Rings of Power 2022 Sub Indo, Pakai Link Streaming dan Download Berikut Ini

"Kapankah angin atau kentut dikatakan membatalkan?

Apakah ketika ada suara, bau atau rasanya secara bersamaan ataukah suara saja ataukah bau saja walaupun tidak dirasakan?" demikian pertanyaan itu.

Berdasarkan hadis, jawabannya adalah, "Jika ia yakin telah keluar angin dengan adanya suara atau bau, atau hal lain yang meyakinkan tentang keluarnya hadats tersebut, maka

Baca Juga: BREAKING NEWS: Pertalite dan Solar Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berapa Harga Terbarunya?

Nabi menjawabnya, tatkala ditanyakan sebuah persoalan tentang seorang yang mendapati sesuatu dalam shalatnya:
`Janganlah ia berpaling (membatalkan shalatnya) sampai ia mendengar suara atau mendapati baunya.'

Hadits ini disepakati keshahihannya." (Fatwa Lajnah Daimah: 5/255)
Kemudian ada pertanyaan lainnya.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Sore Ini Harga BBM Resmi Naik, Begini Sindiran Warganet +62!

"Jika ada seseorang yang telah berwudhu lalu mendengar suara angin dalam perutnya, tetapi (angin tersebut) keluar melewati saluran pembuangannya, bagaimana hukumnya?"

Jawabannya adalah, jika seseorang berwudhu lalu mendengar suara angin dalam rongga perutnya, maka keberadaan angin tersebut tidak membatalkan wudhunya.

Hal itu jika belum keluar sesuatu (misalnya, suara angin atau bau), berdasarkan sabda Nabi Muhammad:

Baca Juga: Rans Nusantara: Sampurasun Bandung, Kami Datang untuk Berjuang

"Jika seseorang dari kalian merasakan di perutnya sesuatu, kemudian ia bimbang, telah keluar sesuatu atau tidak, maka janganlah ia keluar dari masjid, hingga ia mendengar suara

atau mencium baunya.Seperti diriwayatkan Imam Muslim dalam sahihnya (Fatwa Lajnah Daimah: 5/255).***

Editor: Nawaf

Sumber: Instagram @islam_update

Tags

Terkini

Terpopuler