Jadi PNS Dari Hasil Nyogok Membuat Gaji dan Tunjangannya Haram, Begini Kata Ustadz Abdul Somad

6 September 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi PNS. Ustadz Abdul Somad atau UAS menyebut bahwa menjadi PNS dengan hasil nyogok hukumnya haram /Tangkapan Layar portal SSCASN

LINGKAR MADURA - Pekerjaan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) banyak diminati oleh sebagian besar masyarakat di Indonesia.

Hal tersebut membuat persaingan untuk bisa lolos menjadi PNS semakin sulit.

Sehingga banyak dari mereka menghalalkan segala cara untuk bisa menjadi PNS, salah satunya dengan cara nyogok.

Baca Juga: Benarkah Dosa Istri Ditanggung Oleh Suami? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

Menurut Ustadz Abdul Somad atau UAS, hukum menjadi PNS dengan hasil nyogok adalah haram.

"Haram," kata Ustadz Abdul Somad.

Bahkan gaji serta tunjangan yang mereka dapatkna hukumnya juga haram.

Baca Juga: Cek Fakta: Ustadz Abdul Somad Dipenjara karena Dugaan Penistaan Agama, Benarkah?

"Uang gajinya haram. Uang tunjangannya haram," ungkapnya.

Ustadz Abdul Somad juga menegaskan bahwa segala jenis uang pendapatan orang tersebut tersebut seperti uang gaji, uang tunjangan, uang pensiun, dan sebagainya itu haram.

"Haram. Haram. Haram," jelas Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengecat Rambut dengan Warna Hitam? Begini Kata Ustadz Abdul Somad

"Anak istrinya makan uang haram, haram, haram," ungkap Ustadz Abdul Somad.***

 

Disclaimer: Sebelumnya artikel ini telah terbit di Portal Jember dengan judul "Masuk PNS Nyogok, Gajinya Halal atau Haram? Ini Jawaban Ustadz Abdul Somad"

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Portal Jember

Tags

Terkini

Terpopuler