LINGKAR MADURA - Rachel Vennya menuai kontroversi setelah aksi kaburnya dari proses karantina pada saat kembali dari New York.
Tak berhenti di sana, saat ini nama Rachel Vennya muncul kembali ke publik setelah hakim membacakan putusan pada tanggal 10 Desember 2021.
"Dijatuhi pidana masing-masing selama 4 bulan dengan ketentuan hukuman tersebut tidak perlu dijalani, kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama 8 bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindakan pidana, dan denda masing-masing-masing denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan," kata hakim ketika membacakan vonis untuk Rachel Vennya, sebagaimana dikutip dari laman Zona Banten.
Baca Juga: Link Nonton Trailer Sonic The Hedgehog 2 Sudah Tersedia, Kapan Tanggal Rilis Resminya?
Atas kasusna, Rachel Vennya terjerat Pasal 93 juncto Pasal 9 Ayat 1 UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Salim Nauderer selaku kekasihnya serta Maulida Khairunnisa selaku manajer juga mendapatkan vonis serupa.
Dalam penjelasan lanjutan, hakim mengatakan bahwa sikap sopan Rachel Vennya di persidangan meringankan perbuatannya.
Sontak Netizen dibuat kaget oleh hal ini, nama Rachel Vennya pun muncul menjadi trending di Twitter.