5 Layanan Streaming Film Legal untuk Mengisi Waktu Kosong Selama Pandemi COVID-19

- 12 September 2021, 21:44 WIB
Seorang wanita sedang asyik menonton film Drama Korea melalui ponselnya sambil lalu menyelesaikan tugas dari kantornya.
Seorang wanita sedang asyik menonton film Drama Korea melalui ponselnya sambil lalu menyelesaikan tugas dari kantornya. /Moh Badar Risqullah/Lingkar Madura

LINGKAR MADURA – Pandemi COVID-19 telah mengubah pola hidup semua orang. Selain kegiatan sehari-hari seperti bekerja, hobi menonton film pun ikut mengalami perubahan.

Apalagi, selama pandemi COVID-19, beberapa Bioskop belum diperbolehkan untuk beroperasi. Kalaupun boleh beroperasi, Bioskop hanya dapat dikunjungi secara terbatas.

Sehingga, kondisi itu pun memungkinkan sebagian orang memilih mengisi waktu kosongnya dengan menonton film secara streaming melalui ponsel, tablet hingga komputer.

Baca Juga: Peduli Penyandang Tuli, FIlm 'CODA' Sisipkan Teks Terbuka

Untuk itu, agar tidak bosan mengisi waktu kosongnya, berikut beberapa layanan streaming film legal yang dapat menjadi opsi untuk menonton film secara gratis maupun berbayar.

1. Netflix
Netflix merupakan penyedia jasa streaming film yang banyak dipakai orang. Berbagai tayangan dan genre film di berbagai dunia bisa ditonton oleh penggunanya.

Untuk berlangganan, platform ini menawarkan biaya berlangganan kepada penggunanya mulai dari Rp54 ribu per bulan untuk ponsel hingga Rp186 ribu untuk premium.

Baca Juga: Dikritik Karena Nonton Ikatan Cinta, Mahfud MD: Dia Sendiri Langganan Film Dewasa

2. Viu
Viu adalah layanan streaming film yang beroperasi pertama kali di Hong Kong dengan menampilkan berbagai tayangan hiburan dari Asia seperti Drama Korea, Drama Jepang, Anime dan lain sebagainya.

Halaman:

Editor: Moh Badar Risqullah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah