Akan Menyusul Indra Kenz, Inilah Daftar 10 Affiliator yang Akan Diperiksa Akibat Binary Option

- 3 Maret 2022, 19:33 WIB
Ilsutrasi Platfrom Binary option yang dikatakan investasi ilegal karena mengandung praktek perjudian
Ilsutrasi Platfrom Binary option yang dikatakan investasi ilegal karena mengandung praktek perjudian /

LINGKAR MADURA- Kasus Investasi ilegal seperti Binomo berlanjut setelah sebelumnya Indra Kenz salah satu tersangka affiliator diancam 20  tahun penjara.

Kini beberapa affiliator lain direncanakan akan diperiksa karena merupakan salah satu affiliator yang perannya sama dengan Indra Kenz.

Kuasa hukum korban Binary Option, Finsensius Mendrofa mengatakan akan terus mengusut kasus affiliator.

Finsensius menyebutkan bahwa ada setidak 10 nama besar yang nantinya akan diproses secara Hukum

Baca Juga: 7 Ciri Wanita Doyan Selingkuh Menurut Primbon Jawa, Apakah Salah Satu Ciri-Ciri ini ada Pada Pasanganmu?

"Kita akan mendorong, ada nama-nama yang hampir terkenalnya juga dengan saudara Indra Kenz ini," ujar Finsensius.

Bahkan Kuasa hukum korban tersebut mengatakan bahwa ada nama artis papan atas yang juga terlibat dalam promosi binary option.

"Katanya top ten (10 besar affiliator). Bahkan katanya ada juga nama artis," ucapnya.

Finsensius Mendrofa mengungkap saat ini dirinya bersama tim masih mengumpulkan dan memverifikasi bukti-bukti yang ada dari korban.

Halaman:

Editor: Erik Okta Nurdiansyah

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x